Berita / 17-Jan-2026
Isu child grooming yang mencuat setelah buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans menjadi viral di media sosial kini telah dibahas di tingkat parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang digelar di Senayan, Kamis (15/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Rieke menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus child grooming yang selama ini kerap luput dari perhatian masyarakat luas.
Ia menilai keberanian Aurelie dalam mengungkap pengalaman pribadinya telah membuka mata banyak pihak terhadap praktik yang selama ini dianggap tabu di Indonesia.
“Sebetulnya kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia. Beruntung ada anak yang berani bersuara. Kini justru muncul indikasi pelaku melakukan pembelaan diri, dan hal itu menjadi ramai. Pembelaan tersebut seolah menormalisasi kekerasan terhadap anak, termasuk adanya unsur pembujukan, pernikahan, serta indikasi kekerasan seksual yang saya nilai cukup sadis,” ujarnya.
Isu tersebut mencuat setelah Aurelie merilis buku elektronik gratis berjudul Broken Strings, yang memuat pengakuannya sebagai korban child grooming sejak berusia 15 tahun.
Dalam buku itu, Aurelie mengungkap pengalaman masa mudanya yang pahit, mulai dari manipulasi emosional, pernikahan di usia dini, hingga dugaan kekerasan seksual yang meninggalkan trauma mendalam.
Rieke menilai kisah yang dituliskan Aurelie bukan sekadar cerita personal, melainkan gambaran nyata praktik child grooming yang berpotensi dialami banyak anak dan remaja. Oleh karena itu, ia menegaskan negara tidak boleh bersikap pasif dan harus mengambil tindakan tegas.
Rieke juga mendorong Komnas Perempuan dan Komnas HAM agar lebih responsif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Ini adalah sebuah memoar yang terindikasi sebagai kisah hidup nyata. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak kita. Ketika negara diam, seharusnya kita yang berada di posisi berwenang bersuara. Sampai sekarang saya belum mendengar respons yang utuh dan serius dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan terkait kasus ini,” ujar Rieke.
Ia menegaskan bahwa child grooming merupakan modus kejahatan yang dilakukan secara sistematis, dengan membangun relasi emosional dan ketergantungan korban sebelum berujung pada eksploitasi atau kekerasan seksual.
Nada bicara Rieke pun meninggi saat menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang berani bersuara membela korban.
Ia menilai upaya pembelaan diri dari terduga pelaku berpotensi menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dikemas atas nama pernikahan atau keyakinan tertentu.
Rieke bahkan membuka peluang untuk memanggil pihak terduga pelaku ke DPR guna dimintai keterangan, sebagai langkah memastikan isu child grooming tidak lagi dipandang sepele dan mendapat penanganan serius dari negara.
Menanggapi hal tersebut, Aurelie Moeremans menyampaikan apresiasinya.
Ia mengaku bersyukur kisah yang ia tuliskan mampu mendorong diskusi publik serta menarik perhatian serius terhadap isu child grooming.
pic sources: wartakota.tribunnews.com
© by DuniaDataDigital