Berita / 13-Apr-2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pola tekanan yang dinilai sangat mengikat terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Gatut diduga memanfaatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai alat kontrol dan tekanan terhadap bawahannya.
Menurut Asep, mekanisme tersebut membuat para pejabat yang baru dilantik sejak Desember 2025 berada dalam posisi terjepit. Surat tanpa tanggal itu disebut dapat diaktifkan kapan saja sebagai dasar pemberhentian, sehingga membuat para kepala OPD merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti setiap permintaan yang diberikan. Situasi ini bahkan membuat para pejabat merasa terancam dan kehilangan ruang untuk menolak.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta setoran dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan nilai yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Penagihan uang tersebut dilakukan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang disebut secara rutin menagih bahkan beberapa kali dalam seminggu. Hingga proses penindakan oleh KPK, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 2,7 miliar dari target sebesar Rp 5 miliar.
© by DuniaDataDigital