Berita / 30-Mar-2026
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan tetap memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar setelah libur Lebaran Idulfitri 1447 H. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut langkah ini sebagai upaya pencegahan untuk menekan kenakalan remaja dan potensi kriminalitas di Kota Bandung.
Aturan tersebut mewajibkan pelajar tingkat SD hingga SMA/SMK tidak berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini terinspirasi dari langkah serupa yang sebelumnya digagas Dedi Mulyadi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pelajar yang memiliki keperluan penting, seperti kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan dengan sepengetahuan orang tua, didampingi wali, atau dalam kondisi darurat. Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP bersama aparat kewilayahan akan melakukan patroli rutin, khususnya di titik-titik yang sering menjadi tempat berkumpul pelajar pada malam hari.
Farhan menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif, bukan semata-mata penindakan. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi serta membina anak-anak. Pemkot Bandung berencana memperkuat komunikasi dengan orang tua dan pihak sekolah, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pengawasan tingkat SMA.
Terkait situasi keamanan pasca-Lebaran 2026, Farhan memastikan kondisi Kota Bandung tetap kondusif. Ia mengapresiasi kerja sama TNI dan Polri, khususnya Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat, dalam menjaga keamanan selama periode mudik dan arus balik. Meski sempat terjadi insiden kecil seperti tawuran, kondisi berhasil dikendalikan dengan cepat.
Dengan penerapan jam malam yang konsisten, Pemkot Bandung berharap gangguan keamanan yang melibatkan pelajar dapat ditekan secara signifikan.
Pic Sources: tribratanews.jabar.polri.go.id
© by DuniaDataDigital