Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi Limbah Sawit, Negara Diduga Rugi Rp 14 Triliun

Berita / 12-Feb-2026




Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi selama periode 2022–2024. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk pejabat negara dan pihak swasta.

Modus yang diungkap penyidik adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO (crude palm oil). Komoditas yang sebenarnya CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME agar bisa lolos dari aturan pengendalian dan pembatasan ekspor, serta menghindari kewajiban biaya dan pungutan negara.

Kejagung menyampaikan bahwa penyimpangan ini tidak hanya menimbulkan kerugian langsung bagi keuangan negara, tetapi juga menggangu tata kelola komoditas strategis nasional. Dugaan suap antara pihak swasta dan pejabat negara juga terungkap dalam tindak pidana ini dan terus didalami.

Berdasarkan perhitungan sementara auditor, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun, meskipun jumlah pastinya masih terus dihitung. Kerugian ini baru mencakup kehilangan penerimaan negara, belum termasuk dampak perekonomian luas yang sedang dianalisis lebih lanjut.

Kejagung juga mengatakan akan segera melakukan pelacakan serta penyitaan aset para tersangka sebagai bagian dari proses hukum. Penetapan tersangka dan langkah lanjutan dilakukan setelah dugaan suap dan penyimpangan administrasi terungkap dalam pemeriksaan.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap korupsi di sektor komoditas strategis, sekaligus menjadi sorotan penting dalam pengawasan ekspor dan tata niaga minyak sawit di Indonesia.

pic source:detik.com


Program