Kasasi Ditolak MA, Mafia Perkara Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

Berita / 14-Nov-2025




Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diamanatkan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof tetap dihukum 18 tahun penjara.
"Tolak kasasi umum dan kriminal," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (11/12). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana bersama anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Sebelumnya, sidang putusan banding Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7). Perkara banding Zarof diadili oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Alasan Vonis Zarof Diperberat

Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8.8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8.8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya berdasarkan keterangan satu orang Saksi tanpa menjelaskan pemakaian penghasilan tersebut.

“Menimbang bahwa tentang pengembalian barang bukti uang sejumlah Rp 8,819,909,790, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama, karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama hanya berdasarkan keterangan satu Saksi Irmawati selaku account representatif KKP Pratama Jakarta tanpa memperhitungkan pemakaian-pemakaian penghasilan tersebut dalam satu tahun untuk kepentingan Terdakwa,” ujar hakim.

Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas mulia logam 51 kg. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menimbang bahwa dalam konferensi Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar hakim.

pic source:detiknews.com


Program