Berita / 29-Oct-2025
Sebuah warung bakso di Bantul, Yogyakarta, jadi sorotan publik.
Warung tersebut diketahui menjual bakso babi tanpa mencantumkan label non halal selama bertahun-tahun.
Kasus ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat turun tangan untuk menindaklanjuti.
Warung bakso di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial.
Pemasangan spanduk bertuliskan 'Bakso Babi' oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat di warung bakso itu menghebohkan publik.
Dalam spanduk tersebut, juga bertuliskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Spanduk berwarna merah bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)”.
Di bagian bawahnya terdapat tulisan “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”
Lantas, apa tujuan pemasangan spanduk nonhalal itu?
Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menjelaskan spanduk tersebut sudah dipasang sejak Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo.
Namun, setelah video viral di media sosial, keberadaan spanduk itu menimbulkan banyak tafsir di masyarakat.
Dengan demikian, untuk menghindari kesalahpahaman, unsur Forkopimkap Kasihan lalu menggelar rapat koordinasi.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa penambahan tulisan agar informasi lebih jelas.
“Ditambahi kata-kata ‘informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo’,” ujar Armen, Selasa (28/10/2025), dilansir Kompas.com.
Menurut Armen, tujuan utama pemasangan spanduk di warung bakso babi tersebut adalah untuk memberikan edukasi, bukan pelarangan.
© by DuniaDataDigital