Curi Motor di Bogor, Pelaku Ditangkap Usai Gadaikan ke Penadah

Berita / 02-Apr-2026




Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan menangkap pelaku utama berinisial RG. Selain itu, dua orang penadah berinisial S dan TO juga turut diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Kalisuren, Tajurhalang. Saat itu, anggota piket Reskrim menerima laporan dari warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor berpelat nomor B-3082-EOK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Tajurhalang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk yang mengarah pada pelaku.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pada Jumat sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tajurhalang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (2/4).

Pelaku RG akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (27/3) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Peninggaran Timur, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Dari hasil interogasi, RG mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan melalui sepupunya yang berinisial SA. Motor tersebut kemudian kembali digadaikan oleh SA kepada TO dengan nilai Rp2,5 juta.

“Dalam pengembangan, TO mengakui telah menerima gadai sepeda motor hasil curian yang ditawarkan oleh SA sebesar Rp2.500.000,” jelasnya.

Polisi selanjutnya mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Tajurhalang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Pic Sources: news.detik.com


Program