Mulai 28 Maret 2026 Komdigi Larang Penggunaan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita / 09-Mar-2026




KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital. Sejumlah platform itu seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kebijakan itu setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas hari ini. Aturan turunan itu diklaim sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
 
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat, 6 Maret 2026.
 
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengklaim kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Dia mengklaim kebijakan ini untuk melindungi anak dari ancaman digital.

"Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," kata dia. 

Meutya mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital mulai dinonaktifkan secara bertahap. Platform itu antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya berkata proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. 

Meutya menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, dia meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital.

 

 

pic source: detik.com


Program