Berita / 25-Feb-2026
Pemprov Banten berjanji akan memberikan bantuan kepada sang pengemudi ojek, Al Amin Maksum, yang saat ini harus berurusan dengan polisi
Dimyati menegaskan, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu sejauh mana unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
"Ya, nanti kita lihat kelalaiannya itu di mana. Yang intinya kalau Ojek ini tidak bersalah, Ojek ini tipis kesalahannya, dia kesalahan karena memang kecelakaan, ya kita bantu, saya jamin saya bantu," kata Dimyati kepada wartawan di Serang, Selasa (24/2/2026)
Namun, Dimyati memberikan catatan tegas. Jika dalam penyelidikan ditemukan kelalaian fatal seperti motor bodong, pengemudi tidak memakai helm, ugal-ugalan, atau dalam kondisi mabuk, maka yang bersangkutan harus tetap bertanggung jawab secara hukum.
"Saya akan lakukan hal lain. Tapi intinya saya akan tanya, akan cek. Mudah-mudahan kalau misalnya Ojeknya itu tidak terlalu salah, tipis, ya kita lakukan restoratif justice," ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Banten juga tengah bersiap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengacara tukang ojek tersebut. Gugatan muncul karena Jalan Raya Pandeglang-Labuan yang merupakan kewenangan provinsi dalam kondisi berlubang dan menjadi pemicu kecelakaan fatal tersebut.
"Ini ada informasi (Pemprov Banten) digugat, diperdatakan oleh pihak-pihak tertentu. Maka kami akan menyiapkan jawaban secara hukum," tegas Dimyat
Dimyati menyatakan rasa prihatin mendalam atas meninggalnya pelajar berinisial KR dalam kecelakaan tersebut. Baginya, kejadian ini menjadi teguran keras bagi Pemprov Banten untuk terus membenahi infrastruktur agar tidak merugikan masyarakat.
Ia menilai wajar jika masyarakat melakukan langkah hukum seperti gugatan ke pengadilan atau class action sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pelayanan publik.
"Sangat prihatin sekali. Dan kami rasa ini menjadi pembelajaran. Bahwa infrastruktur itu sangat penting ya. Sangat penting untuk masyarakat dan lingkungan. Dan di sini juga ada, kalau lihat, pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik," ungkapnya.
"Wajar kalau masyarakat itu melakukan class action, melakukan upaya untuk pemerintah lebih care sense of precision tinggi, Dan juga termasuk infrastruktur, pembangunan," sambung Dimyati.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh Al Amin sebagai hak konstitusional warga negara.
pic source:kompas.com
© by DuniaDataDigital