Berita / 24-Feb-2026
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (23/2). Dalam dakwaannya, Resbob terancam hukuman penjara empat tahun.
Resbob sudah tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. Pria berusia 25 tahun itu turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah dan tangan terborgol.
Setelah turun dari mobil, dengan penjagaan ketat anggota TNI dan Polri bersenjata lengkap, Resbob langsung digiring petugas ke dalam gedung PN Bandung.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus Resbob telah dinyatakan lengkap dan teregister di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Kejaksaan bahkan sudah meminta supaya Resbob dihadirkan langsung di persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob yang diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, didakwa melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.
Hakim mempersilakan Resbob untuk menghampiri kuasa hukumnya. "Sekarang Anda silahkan berdiskusi dulu dengan kuasa hukum," ucap Hakim.
pic source: antarafoto.com
Setelah berdiskusi, Resbob akan melakukan perlawanan terkait dakwaan ini. Namun, hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.
"Kami akan melakukan perlawanan," ujar kuasa hukum Resbob.
Karena pihak terdakwa mengajukan perlawanan yang merupakan hak Resbob, sidang ditunda sepekan ke depan. "Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret," ucap hakim sembari mengetuk palu.
© by DuniaDataDigital