DPR dan Pemerintah Sepakati Iuran BPJS PBI Ditanggung Negara 3 Bulan Sambil Perbaiki Data

Berita / 10-Feb-2026




Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah sepakat memastikan bahwa layanan kesehatan BPJS Kesehatan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan tetap berjalan dan iurannya ditanggung oleh negara selama tiga bulan ke depan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat antara pimpinan DPR bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah transisi sambil melakukan pengecekan dan pemutakhiran data kategori PBI dengan menggunakan data pembanding terbaru agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, serta BPJS Kesehatan diminta melakukan validasi data yang akurat. 

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tepat sasaran, serta mendorong BPJS Kesehatan untuk aktif melakukan sosialisasi terkait perubahan status kepesertaan kepada masyarakat. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjamin akses layanan kesehatan tetap terjaga sambil memperbaiki tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional secara terintegrasi.

 

pic source: kompas.com


Program