Berita / 06-Feb-2026
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan nasib Bandung Zoo ke depan. Berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Jawa Barat (Jabar), Bandung Zoo resmi ditutup selama tiga bulan.
Penutupan dilakukan menyusul pencabutan izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) oleh Kementerian Kehutanan. Setelah izin dicabut, Pemerintah Kota Bandung bergerak mengamankan aset daerah yang berada di kawasan kebun binatang tersebut.
"Disegel sampai maksimal tiga bulan. Pada prinsipnya, sesuai dengan undang-undang, pengelolaan kebun binatang harus dilakukan oleh lembaga konservasi berbadan hukum," kata Farhan di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (5/2/2026).
Selama masa penyegelan, pemerintah memastikan kesejahteraan satwa dan nasib karyawan tetap menjadi perhatian. Pengelolaan satwa berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara biaya operasional hingga gaji karyawan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Bandung.
"Dengan skema tersebut, pemerintah memiliki waktu tiga bulan untuk mengelola kawasan tersebut. Memastikan konsep baru, yang selanjutnya akan dibuka melalui sebuah komite seleksi bagi lembaga-lembaga konservasi berbadan hukum yang berpotensi menjadi pengelola," kata dia.
Pencabutan izin konservasi oleh Kementerian Kehutanan dilakukan di tengah konflik berkepanjangan akibat dualisme pengelolaan antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Taman Safari Indonesia (TSI). Konflik tersebut memicu berbagai persoalan, mulai dari miskomunikasi dalam perawatan satwa, sengketa pendanaan, hingga bentrokan di lapangan.
Farhan menyebut puncak konflik terjadi pada 5 Agustus, ketika situasi di kawasan Bandung Zoo tidak lagi kondusif dan terjadi bentrokan antar-pihak.
Menurutnya, konflik internal membuat tidak ada satu kepengurusan pun yang mampu mengendalikan pengelolaan kebun binatang secara utuh, terlebih karena sebagian pengurus masih terlibat sengketa perdata. Akibatnya, pengelolaan Bandung Zoo terbengkalai dan berdampak langsung pada status kelembagaan pengelolanya.
“Konflik internal menyebabkan tidak ada kepengurusan yang benar-benar menguasai situasi. Puncaknya terjadi pada 5 Agustus, saat muncul bentrokan dan kondisi menjadi tidak kondusif,” kata Farhan.
“Bahkan ditemukan sengketa pendanaan di antara para pengurus. Kondisi tersebut membuat kawasan terbengkalai, sehingga negara harus hadir secara menyeluruh,” tambahnya.
Farhan menegaskan, selama masa penyegelan, Bandung Zoo tidak dapat dikunjungi oleh masyarakat. Faktor kesehatan satwa menjadi pertimbangan utama.
“Terkait kemungkinan dibukanya kembali kunjungan, kami perlu melakukan evaluasi. Ada kekhawatiran satwa mengalami stres. Penilaian kesehatan satwa sepenuhnya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal, setelah itu baru kami melihat langkah selanjutnya,” ujarnya.
Meski demikian, Farhan memastikan Bandung Zoo akan tetap dipertahankan sebagai kawasan taman margasatwa. Ia menegaskan kawasan tersebut merupakan ikon Kota Bandung yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Pesan dari Pak Gubernur jelas, kawasan ini harus tetap menjadi taman margasatwa karena sudah menjadi ikon, bahkan di tingkat Jawa Barat. Kami akan menjaga amanah ini dari level pemerintah kota, provinsi, hingga pusat, serta terbuka terhadap pengawasan dan aspirasi masyarakat,” kata Farhan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menyebutkan saat ini terdapat 711 satwa di Bandung Zoo. Seluruh satwa tersebut merupakan milik negara yang sebelumnya dititipkan kepada YMT.
“Jika terjadi permasalahan, negara berhak menarik kembali titipan tersebut. Dalam kondisi pencabutan izin seperti saat ini, tanggung jawab pemeliharaan kembali kepada negara agar satwa tidak terlantar dan tetap sehat,” ujar Satyawan.
pic sources: travel.detik.com
© by DuniaDataDigital