Berita / 29-Jan-2026
Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencuat ke permukaan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua penjambret yang merampas tas milik istrinya pada pertengahan 2025. Dalam pengejaran itu, dua pelaku jambret mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Pada Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, serta kuasa hukum dan keluarga Hogi di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam forum tersebut, DPR menilai penanganan kasus yang menimpa Hogi tidak mencerminkan keadilan substantif dan meminta agar perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum.
Kapolres Sleman akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan anggota DPR terhadap proses penanganan kasus yang kemudian dinilai keliru dalam penerapan pasal hukumnya, termasuk kepada Hogi dan istrinya, Arsita. Ia mengakui bahwa penerapan pasal yang dikenakan kepada Hogi kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Langkah ini didukung pula oleh Kajari Sleman, yang selain menyampaikan permintaan maaf juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti keputusan DPR terkait penghentian perkara dan kemungkinan penyelesaian dengan pendekatan restorative justice. Kejadian ini menjadi sorotan luas tentang bagaimana aparat penegak hukum menangani kasus yang berakar dari upaya pembelaan diri korban kejahatan, sekaligus menimbulkan perdebatan seputar penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Pic source : kompas.com
© by DuniaDataDigital