Perkuat Pemeriksaan Pajak, AR Bakal Diberi Wewenang Terbitkan SKP

Berita / 28-Jan-2026




Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak. Salah satu langkah strategis yang akan ditempuh pada 2026 adalah memberikan kewenangan kepada pegawai berstatus account representative (AR) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), khususnya hasil dari pemeriksaan sederhana. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses penetapan pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergarap maksimal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa selama ini AR berperan besar dalam penggalian data dan pengawasan kepatuhan wajib pajak, namun kewenangannya terbatas karena tidak dapat menetapkan SKP secara langsung. Ke depan, AR akan diangkat sebagai pemeriksa rumpun AR sehingga memiliki dasar hukum dan kapasitas untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menerbitkan SKP. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak lagi sepenuhnya terpusat pada pemeriksa pajak tertentu.

Selain perluasan kewenangan AR, DJP juga berencana meningkatkan jumlah pemeriksa pajak secara signifikan. Dari sekitar 6.000 pemeriksa saat ini, jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga 10.000 orang. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki rasio cakupan pemeriksaan pajak (audit coverage ratio) yang selama ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar.

Melalui kebijakan ini, DJP ingin menciptakan kapasitas pemajakan yang lebih terdesentralisasi di setiap kantor pajak. Pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, merata, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. DJP menegaskan bahwa penguatan pemeriksaan tetap akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta kepastian hukum.

 

Pic source : news.ddtc


Program