Berita / 21-Nov-2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029, Parwanto; Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta yakni Ahmat Thoha dan Mendra SB.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (21/11/2025).
Asep menjelaskan para tersangka diduga menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU.
Dalam mekanisme tersebut, lanjut Asep, terjadi kesepakatan nilai jatah pokir sebesar Rp 45 miliar yang pembagiannya terdiri atas Rp 5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta masing-masing anggota sebesar Rp 1 miliar.
Asep mengungkap, dalam proses penyusunan anggaran daerah, saat APBD 2025 disahkan, anggaran Dinas PUPR mengalami kenaikan drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Peningkatan ini diduga berkaitan dengan jatah proyek DPRD yang sebelumnya telah dikondisikan.
Sebagai pihak penerima, Parwanto dan Robi Vitergo selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
pic source: buanaindonesia.co.id
© by DuniaDataDigital