Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN November-Desember 2025

Berita / 18-Nov-2025




Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan keputusan penting terkait tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik tidak akan mengalami perubahan untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi, sehingga tidak ada kenaikan tarif yang perlu dikhawatirkan masyarakat

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan. Dengan mempertahankan tarif listrik, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional bisnis dapat tetap terkontrol. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang akan berlaku stabil untuk periode November-Desember 2025. Perlu diketahui bahwa tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, perbedaannya hanya pada metode pembayaran.

  • Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan Bisnis
    • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Pelanggan Industri
    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  • Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Umum
    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) ≥ 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan Sosial
    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh


      source pic: economy.okezone.com

Program