Berita / 18-Nov-2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan keputusan penting terkait tarif listrik bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa tarif tenaga listrik tidak akan mengalami perubahan untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi, sehingga tidak ada kenaikan tarif yang perlu dikhawatirkan masyarakat
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan. Dengan mempertahankan tarif listrik, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional bisnis dapat tetap terkontrol. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang akan berlaku stabil untuk periode November-Desember 2025. Perlu diketahui bahwa tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, perbedaannya hanya pada metode pembayaran.
© by DuniaDataDigital