Berita / 23-Oct-2025
Sidang perdana Ammar Zoni terkait dugaan peredaran sabu digelar Kamis (23/10/2025).
Ammar akan menjalani sidang dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
"Agenda sidang: sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jika gak ada halangan, sidang digelar pukul 10.00 WIB. Persidangan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dari hasil penyidikan terungkap Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni saat ini, tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.
source pic: hot.detik.com
© by DuniaDataDigital