Berita / 09-Sep-2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Dengan begitu, Nadiem jadi tersangka kelima dalam kasus korupsi ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Supriatna membenarkan hal ini. Ia menyatakan Nadiem yang disebut dengan inisial NAM menjadi tersangka baru.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan dikutip dari detiknews, Kamis (4/9/2025).
Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
pic source : detik.com
© by DuniaDataDigital