Berita / 20-Aug-2025
Anggota DPR mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, sehingga pendapatan resmi mereka lebih dari Rp100 juta tiap bulan. Para pengamat menilai hal ini "tidak layak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat" dan "tidak sepadan dengan kinerja DPR yang tak memuaskan".
Besaran penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang yang halal di parlemen.
Hasanuddin kemudian membuka penghasilan resmi yang diterimanya melalui gaji pokok, tunjangan rumah, dan tunjangan lainnya yang melebihi Rp100 juta.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyatakan perbedaan penerimaan para anggota DPR periode lalu dengan saat ini karena adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Kebijakan tunjangan rumah yang berdasarkan surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 ini mendapat kritik dan ditolak banyak pihak.
Nominal Rp50 juta per bulan untuk biaya sewa rumah para anggota DPR juga dinilai berlebihan.
Lagi pula dalih agar memperoleh tempat tinggal yang dekat dengan gedung DPR juga terbantahkan karena kehadiran anggota parlemen juga jarang maksimal sehingga pembahasan legislasi kerap mandeg, kata pengamat.
ICW menghitung pemborosan anggaran karena tunjangan rumah ini mencapai Rp1,74 triliun dengan asumsi Rp50 juta dikalikan 60 bulan dan 580 anggota DPR yang menjabat.
Pict Source : www.suara.com
© by DuniaDataDigital